Seorang ibu dan anak menjadi tersangka setelah menganiaya istri siri ayah pakai stoples. Peristiwa yang terjadi di salah satu perumahan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar bahkan terekam kamera dan menjadi viral. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 2 Agustus 2020 dan terekam dalam video yang berdurasi 43 detik.
Video itu kemudian viral di media sosial. Dalam video itu terlihat C beserta putrinya mendatangi B, istri siri suaminya. Keduanya lalu menyerang B meski dihalangi oleh suaminya. Bahkan kepala istri siri tersebut dipukul dengan menggunakan stoples yang ada di meja tempat perkelahian tersebut.
Usai kejadian itu, istri siri kemudian melaporkan penganiayaan yang dialminya ke Polsek Tamalate. Setelah polisi gelar perkara, C beserta putrinya ditetapkan tersangka. "Iya sudah tersangka, dua orang (ibu dan anaknya)," singkat Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Ramli, Jumat (28/8/2020). Kapolsek Tamalate Kompol Arif Amiruddin mengatakan polisi melanjutkan kasus ini lantaran tak ada persetujuan damai antara kedua belah pihak.
Gelar perkara sendiri dilakukan pihaknya pada awal pekan ini. Sudah disidik tapi belum ada damai. Kalau mereka mau damai silahkan buat pernyataan," kata Amiruddin saat dikonfirmasi. Amiruddin mengatakan, sang putri dijerat Pasal 351 KUHP lantaran dia, diduga menganiaya dengan menggunakan stoples.
Sementara C disangkakan Pasal 170 KUHP. "Kita dalami dulu peran ibunya. Kalau anaknya pasal 351, tapi kalau ibunya kita gandeng pasal 170," ujar Amiruddin. Meski ditetapkan tersangka, istri sah beserta anaknya belum ditahan. Istri sah tersebut juga melaporkan istri siri beserta suaminya ke Polrestabes Makassar.
Ada tiga laporan yang dilayangkan C ke penyidik Polrestabes Makassar. Ketiga laporan tersebut ialah perusakan ponsel anak, pernikahan suami tanpa, sepengetahuan istri sah, serta perzinahan. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan ketiga laporan tersebut masih dalam penyidikan pihaknya.