Oknum sipir di Rutan Kelas IA Surakarta berinisial F tertangkap saat menyelundupkan sabu sabu untuk dua narapidana berinisial A dan D. Adanya oknum sipir yang menyelundupkan sabu itu terungkap saat petugas melakukan razia rutin. Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,5 gram sabu, empat handphone dan lima charger.
Barang bukti tersebu didapat dari Blok C. Modus yang dilakukan oknum sipir tersebut adalah menyelipkan sabu dalam charger dan memberikannya pada narapidana tersebut. "Mereka diduga memakai sabu dalam satu kamar," papar Kepala Rutan Kelas IA Surakarta, Urip Dharma Yoga saat jumpa pers di rutan yang berada di Jalan Slamet Riyadi No 18, Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Rabu (7/10/2020).
Diketahui, sipir Rutan Kelas IA Surakarta terungkap menyeludupkan narkoba jenis sabu sabu untuk narapindana (napi). Urip Dharma Yoga mengatakan, terungkapnya salah satu oknum petugasnya terlibat penyelundupan bermula dari razia rutin yang dilakukan petugas. "Kami ada razia dan ditemukan ada warga binaan yang positif narkoba saat tes urine," kata Urip.
"Barang diketahui didapat dari oknum petugas Rutan Kelas I Surakarta," lanjutnya menekankan. Dikatkan, kemudian petugas melacak dan memeriksa oknum petugas yang bersangkutan. Bahkan oknum petugas penjara tersebut langsung mengakui perbuatannya memasok sabu sabu.
"Ini langsung kami limpahkan ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar dia. Lebih lanjut dia menambahkan, petugas itu selain menyeludupkan sabu sabu, juga handphone. Berkaitan pemeriksaan lebih lanjut baik modus dan kronologinya akan didalami pihak kepolisian.
"Rutan hanya menemukan temuan awal ini," aku dia.