Seorang residivis bernama Jhon Haris (44) kini kembali masuk ke penjara karena merampok. Warga Jl Ramayana, RT 05 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau ditangkap karena merampok Muhammad Syukur (38). Syukur adalah seorang karyawan swasta di Jl. Gajah Mada, Lingkar Selatan, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Akibat kejadian itu, saat ini Muhammad Syukur masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka sayat di bagian tangan dan dada sebelah kiri. Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasatreskrim AKP Alex Andriyan mengatakan aksi perampokan yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Kamis (25/6/2020) lalu menjelang Maghrib sekira pukul 17.00 WIB. "Kejadiannya ketika korban sepulang melakukan penagihan di warung warung, karena korban bekerja di PT. SIP yang menjual minyak goreng," ungkap Alex saat menyampaikan rilis pada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Kejadiannya bermula saat tersangka menumpang ojek dari simpang RCA menuju jalan Lingkar Selatan. Saat itu tersangka melihat korban melintas, seketika itu pelaku meminta tukang ojek yang ditumpanginya untuk mengejar. "Setelah dekat tersangka langsung menendang motor korban sampai terjatuh, setelah terjatuh tersangka mendekati korban dan berupaya menarik tasnya," terangnya.
Namun korban melakukan perlawanan, tersangka pun mengeluarkan bubuk cabai bercampur pasir lalu melemparnya ke arah wajah korban. Korban pun terus berupaya melawan hingga akhirnya tersangka mengeluarkan pisau kater. "Saat itu terjadi tarik menarik sampai sampai tas korban putus karena tersangka berupaya menarik tas korban.
Karena tidak berhasil akhirnya pelaku menyayat tangan dan dada korban, tersangka pun berhasil mengambil tas korban," ujarnya. Setelah berhasil mengambil tas tersangka langsung kabur, kebetulan anggota reskrim melintas melihat korban terluka parah menghubungi anggota lainnya dengan membawanya ke rumah sakit dan melakukan pengejaran. "Selang 30 menit tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangannya diamankan barang bukti pasir dicampur cabai rawit milik tersangka, pisau kater, uang senilai Rp5 juta pecahan Rp 50 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu dan Rp 2 ribu milik korban, satu buah tas dan satu buah dompet," terangnya.
Hasil interogasi kepada tersangka mengakui perbuatannya, tersangka merupakan residivis perampokan toko mas di wilayah Lubuklinggau Selatan II dan baru keluar tahun 2019 lalu. Selain itu sebelum menjalankan aksinya supaya tidak ada rasa takut tersangka menenggak minuman keras lebih dahulu, karena saat diamankan tersangka masih dalam keadaan setengah sadar. "Tersangka ini sudah merencanakan aksinya, untuk korbannya dia melakukan random alias acak, sementara tukang ojek yang ditumpanginya sudah kita panggil dan pengakuannya tidak tahu menahu kalau tersangka akan berbuat kejahatan," paparnya.