Seorang ayah bernama Rasuman alias Hadi (44) nekat memperkosa anak tirinya setelah perayaan tahun baru. Kini ia dituntut penjara 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tertutup digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (24/7/2020).
Dengan dilayangkannya tuntutan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. "Terdakwa sudah dituntut dan kami menyampaikan ke majelis hakim akan mengajukan pembelaan tertulis. Nota pembelaan akan kami bacakan pada sidang minggu depan," jelas Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020). Dijelaskannya, dalam surat tuntutan jaksa, perbuatan terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan.
Rasuman telah melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penerapatan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. "Terdakwa dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara," jelas Aji Silaban. Diungkap dalam berkas perkara, peristiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa berawal pada bulan Desember 2019 sekitar pukul 20.00 Wita.
Terdakwa yang adalah ayah tiri dari korban anak inisial JNK (11), mengajak istrinya dan anak kandung jalan jalan menikmati perayaan pergantian tahun. Setelah merayakan tahun baru, mereka pun pulang untuk beristirahat. Selanjutnya terdakwa melihat istri dan anak kandung telah tertidur pulas.
Melihat hal itu, terdakwa memanfaatkan situasi dengan melakukan pencabulan terhadap anak korban. Anak korban pun tidak bisa berkutik atau melawan, karena ketakutan setelah sebelumnya terdakwa telah mengancamnya.