Polisi Ungkap Jerry Lawalata Sudah 4 Tahun Konsumsi Narkotika Jenis Sabu

Artis Jerry Lawalata diketahui sudah 4 tahun menggunakan narkotika jenis sabu. Saat diamankan di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jerry Lawalata mengaku kepada polisi baru saja memakai barang haram tersebut. Kepada polisi ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar Narkoba.

"Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan, ia mengakui bahwa dirinya menggunakan narkoba sejak 4 tahun lalu. Jadi sejak tahun 2016," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (15/6/2020). Ia pun mengakui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli atau mencari dari seorang bandar yang namanya sudah dikantongi polisi. "Kami masih lakukan pendalaman kepada bandar yang menyuplai kepada JRL," ujarnya.

Atas tindakannya Jerry Lawalata dijerat pasal pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombss Pol Budhi Herdi membeberkan kronologi penangkapan artis sekaligus produser Jerry Lawalata.

Jerry lawalata ditangkap pada Jumat (12/6/2020) di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Pada hari ini kami akan melakukan rilis kasus narkoba, jadi berawal dari laporan masyarakat atas kecurigaan sebuah rumah sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, maka pada Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kombes Pol Budhi Herdi di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (15/6/2020). "Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan Gading Sengong, Kelapa Gading. Saat penggeledahan ditemukan pemilik rumah berinisial JRL atau JL usia 43 tahun," lanjutnya.

Saat diinterogasi, Jerry mengakui bahwa dirinya baru saja memakai narkoba jenis sabu. Dan polisi pun menemukan barang bukti beruba sabu seberat 1.32 gram dan alat hisapnya. "Kemudian petugas melakukan interogasi dan JL mengakui bahwa yang bersangkutan baru saja menggunakan narkoba, kemudian ditunjukkanlah perlatan dan sisa sisa pemakaian narkoba yang digunakan oleh tersangka JRL atau JL," beber Budhi Herdi. "Setelah dilakukan penggeledahan petugas juga menemukan barang bukti berupa alat alat yang digunakan untuk melakukan penyalahgunaan narkotika dan masih ada sisa sisa barang bukti sabu dengan berat bruto 1.32 gram," jelasnya.

Atas tindakannya Jerry saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara sejak hari penangkapannya. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun. Artis peran Jerry Lawalata menggunakan narkoba untuk menghilangkan stress akibat pekerjaan. Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Utara, Budhi Herdi Susianto, dalam rilis perkara penangkapan Jerry Lawalata hari ini, Senin (15/6/2020).

"Tersangka menyampaikan bahwa dia menggunakan narkoba untuk menghilangkan stress, ya. Karena mungkin memang beban kerjaan atau pun yang lainnya yang dianggap tersangka berat," kata Budhi. Berdasarkan pemeriksaan, Jerry Lawalata mengaku menggunakan narkoba sejak tahun 2016. Ia biasanya menggunakan barang haram tersebut sendirian di rumah.

"Artinya kalau memakai dia berada di kamar sendirian yang ditutup dan mungkin keluarganya juga tidak tahu," ujar Budhi. Atas kasus ini, Jerry Lawalata akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Jerry Lawalata terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal selama 12 tahun.

Jerry Lawalata ditangkap Satreskoba Polres Jakarta Utara pada Jumat 12 Juni 2020 di kediamannya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat pemakaian dan sabu seberat 1,32 gram. Kasus Dwi Sasono Belum lama ini, artis peran Dwi Sasono (DS) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus Narkoba jenis ganja.

Dwi Sasosno diamankan dari rumahnya di daerah Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020) malam sekira pukul 20.00 WIB. Penangkapan Dwi Sasono berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Sehari sebelum melakukan penangkapan terhadap Dwi Sasono, kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. "Kita sudah lakukan pengintaian, mengikuti si tersangka," kata Kabid Humas Polda Metero Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *