Penerapan Pembatasan Aktivitas Warga, GTPPC Kota Depok: Mohon Dimaknai Secara Positif

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana meminta masyarakat untuk menaati kebijakan pembatasan aktivitas di Kota Depok. Dadang menyebut kebijakaan ini demi menekan penyebaran Covid 19 yang lebih masif lagi. "Kami menyampaikan adanya pembatasan aktivitas warga, hal ini lebih dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid 19."

Lewat sambungan telepon, Dadang juga membeberkan perbedaan antara pembatasan aktivitas warga dengan jam malam. Dadang tegaskan tidak ada jam malam di wilayah Kota Depok. "Tidak ada jam malam, kita tidak menggunakan istilah jam malam," ujarnya.

Dadang kemudian menjelaskan asalan kenapa GTPPC Kota Depok tidak menggunakan istilah jam malam untuk menamakan kebijakan demi menekan penyebaran Covid 19. "Setahu kami jam malam digunakan pada agenda darurat sipil dan darurat militer. Kita tidak menggunakan istilah itu (jam malam)." "Kita melakukan kegiatan pembatasan aktivitas warga. Sekali lagi perlu kami tegaskan Depok tidak menerapkan jam malam," ujar Dadang.

Diketahui sebelumnya, GTPPC Kota Depok mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat. Surat bertanggal 30 Agustus 2020 ini berisi adanya penerapan kebijakan pembatasan aktivitas warga. Langkah di atas diambil lantaran kasus terkonfirmasi positif corona Kota Depok mengalami kenaikan.

Berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif, pada periode minggu ke 24 dan ke 25, terdapat lebih dari 70% bersumber dari imported case . Kasus imported case berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga. Untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok, beberapa kebijakan yang dikeluarkan sebagai berikut :

A. Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, midimarket, super market dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. B. Seluruh aktifitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB. C. Optimalisasi peran Kampung Siaga Covid 19 dengan prioritas kegiatan : pendataan tempat kerja warga; melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid.

D. Mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid 19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan. E. Mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS. F. Melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dll.

G. Meningkatkan Swab Test Massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan. H. Mengoptimalkan Work From Home (WFH) di Kantor Kantor, bagi ASN Pemerintah Kota Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual. I. Poin a,b,c dan d mulai berlaku pada Hari Senin Tanggal 31 Agustus 2020 dan poin e,f, g, h saat ini sedang dijalankan.

Dari angka di atas ada 79 meninggal dunia dan 1.482 telah dinyatakan sembuh. Berikut rincian data lainnya: Total: 4.638 orang.

Masih dalam pantauan: 414 orang. Selesai dipantau: 4.224 orang. Total: 1.680 pasien.

Selesai diawasi: 1.666 pasien. Dalam pengawasan: 14 pasien. Total: 3.984 orang.

Selesai dipantau: 3.353 orang. Dalam Pemantauan: 631 orang.

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *