Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November 2020, Login www.pln.co.id atau Chat WA ke 08122123123

Klaim token listrik gratis PLN bulan November 2020 melalui website PLN atau Aplikasi WhatsApp. Bila mengakses situs resmi PLN, login untuk mendapatkan token listrik. Kemudian, pilih menu Stimulus Covid 19 (token gratis/diskon).

Namun, jika lewat WhatsApp, kirim nomor ID pelanggan ke 08122 123 123. Sebelumya, pemerintah telah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020. Token listrik gratis diperuntukkan bagi pelanggan R1 450 VA prabayar dan diskon 50 persen bagi pelanggan R1 900 VA subsidi.

Selain itu, Bisnis Kecil B1/450 VA dan Industri Kecil I1/450 VA juga mendapat keringanan listrik hingga Desember 2020. Perpanjangan program ini sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pandemi Covid 19. 1. Buka alamat

2. Kemudian langsung menuju ke pilihan stimulus covid 19 (token gratis/diskon) dan klik menu tersebut. 3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter. Maka Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

4. Pelanggan memasukkan Token Gratis ke meteran yang sesuai ID Pelanggan. Anda bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122 123 123, caranya: Pertama, bukalah Aplikasi WhatsApp.

Kemudian, chat WhatsApp ke 08122 123 123, ikuti petunjuk, misalnya masukkan ID Pelanggan. Maka, akan muncul token. Selanjutnya, Anda diminta memasukkan Token itu ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Selama masa pandemi Covid 19 ini, pemerintah sudah menetapkan daftar pelanggan yang diberikan stimulus listrik hingga Desember 2020. 1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis hingga Desember 2020 2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik hingga Desember 2020

3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis hingga Desember 2020 4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis hingga Desember 2020 5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis hingga Desember 2020.

Cek struk pembayaran sebelumnya. Lihat pada kolom Tarif/Daya. Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

Cek struk pembayaran sebelumnya. Lihat pada kolom Tarif/Daya. Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *