menikahi sepupu

Hukum Menikahi Sepupu Versi Islam

Jodoh adalah sesuatu yang ditetapkan oleh sang maha kuasa. Sehingga kita tak akan pernah menyangka jika jodoh kita ternyata teman sendiri, tetangga, bahkan sepupu, padahal telah mencarinya jauh sekali.

Di kesempatan kali ini kami akan menjelaskan tentang hukum menikah dengan sepupu sendiri menurut Islam, yang mana menikah dengan sepupu menurut Islam diperbolehkan. Alasannya yaitu karena sepupu bukan mahram kita.

Hubungan keluarga antara anak dari dua orang bersaudara atas dan bisa disebut sebagai saudara senenek atau saudara sekakek adalah sepupu. Dalam artian sepupu adalah keponakan dari ibu, dimana saudara seumuran yang satu nenek atau keponakan dari bapak. Maka dari itu,  jika yang maha kuasa menakdirkan saudara sepupu berjodoh, maka bukan hal mustahil bagi mereka yang selama ini bersaudara menjadi cinta seutuhnya.

Bagaimana Hukum Menikahi Sepupu ?

 

Hukum Menikahi Sepupu

Di dalam Al – Qur’an dijelaskan bahwa seorang laki – laki haram hukumnya jika menikahi wanita yang termasuk mahramnya, seperti ibu kandung atau adik kandung, bibi hingga keponakan perempuan. Namun saudara sepupu tidak termasuk di hal yang diharamkan tersebut, artinya di dalam Islam menikah dengan sepupu diperbolehkan karena dianggap bukan mahram.

Saudara sepupu bukan mahram sehingga halal dinikahi. Hal ini juga dijelaskan kembali dalam Al – Qur’an surah al-ahzab ayat 50 bahwa Allah memperbolehkan menikahi sepupu karena memang bukan mahram bagi kita. Di ayat tersebut juga dijelaskan bahwa hukum menikahi anak dari pakde, bude, bibi atau paman halal karena tidak masalah jika hubungan cinta tersebut dilanjutkan ke jenjang pernikahan.

Hal yang Tidak Diperbolehkan

Perlu diketahui bahwa hal yang dilarang dalam Islam adalah hubungan baik zina atau nikah dengan keturunan lurus ke bawah atau ke atas seperti ayah dan anak, atau berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping.

Seperti saudara antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya. Atau berhubungan semenda, berhubungan susuan dan berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi. Itulah menikahi sepupu versi islam, semoga bermanfaat .

 

 

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *