Cara Cek Bantuan UMKM Lewat HP di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Panduan Cairkan BPUM di Bank BRI

Berikut cara mengecek penerima bantuan UMKM Rp 2,4 Juta lewat HP di eform.bri.co.id/bpum. Simak cara mudah mengecek penerima bantuan UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum . Selain cara cek penerima BPUM, dilengkapi juga dengan panduan pencairan BPUM di salah satu bank penyalur.

Pada program ini, pemerintah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM) sebagai bank penyalur Banpres Produktif. Untuk BRI, penerima BLT untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau disebut BPUM dapat dicek secara online di HP atau laptop. Cara cek penerima BPUM Rp 2,4 Juta secara online yakni dengan mengakses link eform.bri.id/bpum .

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id , BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro. BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bagi nasabah BRI, BLT BPUM dapat dicek secara online dengan cara login di link eform.bri.co.id/bpum .

Buka aplikasi browser pada ponsel atau komputer Akses link eform.bri.co.id/bpum Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

Lalu, klik Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Selain itu, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana. Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat. "Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri." "Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebagaimana diwartakan sebelumnya.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa: Buku tabungan Kartu ATM dan identitas diri

Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM. Dikutip dari , selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif. Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro. Dikutip dari www.depkop.go.id , berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu. Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro. Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

Dinas yang membidang Koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/Lembaga

Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing masing. BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

Warga Negara Indonesia Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Memiliki Usaha Mikro

Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nama Lengkap Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang Usaha Nomor Telepon

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *