Rampok Ini Gunakan Bubuk Cabai Lumpuhkan Korban, Mabuk Dulu Sebelum Beraksi
Seorang residivis bernama Jhon Haris (44) kini kembali masuk ke penjara karena merampok. Warga Jl Ramayana, RT 05 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau ditangkap karena merampok